1. Peserta didik miskin yang dinyatakan lulus seleksi akan mendapatkan fasilitas
bebas uang SPP dan biaya Insidental dengan menunjukkan ketiga surat
keterangan dibawah ini :
a. Masuk dalam daftar keluarga miskin di kabupaten
b. Masuk dalam data PKH (Program Keluarga Harapan)
c. Masuk dalam JAMKESMAS / JAMKESDA
2. Peserta didik yang berprestasi minimal juara 3 tingkat propinsi baik akademik maupun non akademik yang lulus seleksi akan mendapat beasiswa prestasi
Peterongan, 3 Maret 2011
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment